47D7FBBC7D171C89B87B26D5C5DEEFC6 Cara Pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan (UNP) 2019 -masnanta.com - Masnanta

Cara Pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan (UNP) 2019 -masnanta.com

Kabar Gembira untuk kita semua nih !
Di kutip dari Kemdikbud.ri, bahwa Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2019 akan di selengarakan pada bulan juli pada tanggal 27 sampai dengan 30 juli ,dengan waktu pendaftaran pada tanggal 1 juli sampai dengan 13 juli 2019 .
Nah inilah saatnya bagi kalian yang memilki nilai Ujian Nasional yang tidak memenuhi Standar Kompetensi yang telah di tetapkan yakni minimal 55,0


Dan untuk melakukan pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan (UNP) ,Kalian harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan bagi peserta yang akan mengikuti UNP 2019,
Persyaratan Bagi Peserta yang akan mengikuti UNP yakni
1.      Memiliki ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
2.      Membawa Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir bagi yang lulusan 2017,2018 atau SHUN sementara yang telah dilegalisir bagi lulusan tahun 2019 ini.
Setelah Semua persyaratan yang telah di tetapkan terpenuhi maka anda harus mengikuti prosedur pendaftaran yang akan anda lakukan yaitu
Prosedur
1.      Calon peserta dapat memilih lokasi Ujian Nasional Perbaikan ( UNP)  yang dapat anda  akses melalui laman resmi UNP di https://unp.kemdikbud.go.id ;
2.      Calon peserta dapat  langsung mendaftar ke sekolah yang telah  ditunjuk dan di pilih  dengan membawa persyaratan – persyaratn yang tertera di atas ;
3.      Petugas pendaftaran akan melakukan verivikasi data  calon peserta UNP dengan cara memeriksa keabsahan dan kesesuaian persyaratan yang di bawa oleh  calon peserta UNP ;
4.      Petugas pendaftaran akan melakukan input data calon peserta UNP yang meliputi: nomor UN calon peserta dan mata pelajaran yang ingin diperbaiki nilainya. Petugas kemudian akan mencetak kartu peserta UNP

Note:
a. bagi peserta yang akan memperbaiki nilai UN,data mata ujian yang dimaksukkan adalah mata ujian yang akan diperbaiki saja
b.bagi peserta UN SMA/SMK/MA sederajat untuk tahun ajaran 2018/2019 yang baru pertamakali mengikuti Ujian Nasional maka data yang wajib dimasukkan adalah seluruh mata ujian yang di ujiankan yaitu mata ujian umum dan 1 mata ujian pilihan untuk SMA/MA dan Teori Kejuruan untuk SMK.

5.    Peserta kemudian melakukan login pendaftaran dengan menggunakan user dan password yang tercantum pada kartu peserta UNP.











Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2019 adalah:
1.    Peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2019 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah;
2.    Peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan (nilai UN kurang dari atau sama dengan 55,0); atau
3.    Peserta UN yang sudah memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah (berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.

Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengatakan, BSNP tengah mempertimbangkan kemungkinan Ujian Nasional Perbaikian ( UNP ) akan juga dapat diikuti oleh siswa yang nilainya sudah mencapai standar kriteria, namun tetap ingin memperbaiki hasil ujian nasional nya.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi siswa yang ingin memperbaiki nilai UN karena ada standar nilai khusus dari perguruan tinggi yang ditujunya. 


Ketentuan khusus:
1.    Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 dan 2018/2019 yang mendapat nilai lebih dari 55,0 dapat mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir D.1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.








MGID4

MGID5