Cara Pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan (UNP) 2019 -masnanta.com
Kabar Gembira untuk kita semua nih !
Di kutip dari Kemdikbud.ri, bahwa Ujian Nasional
Perbaikan (UNP) tahun 2019 akan di selengarakan pada bulan juli pada tanggal 27
sampai dengan 30 juli ,dengan waktu pendaftaran pada tanggal 1 juli sampai
dengan 13 juli 2019 .
Nah inilah saatnya bagi kalian yang memilki nilai
Ujian Nasional yang tidak memenuhi Standar Kompetensi yang telah di tetapkan
yakni minimal 55,0
Dan untuk melakukan pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan
(UNP) ,Kalian harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan bagi peserta
yang akan mengikuti UNP 2019,
Persyaratan Bagi Peserta yang akan mengikuti UNP yakni
1.
Memiliki ijazah
atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
2.
Membawa
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir bagi yang lulusan 2017,2018 atau SHUN sementara yang telah dilegalisir bagi lulusan tahun
2019 ini.
Setelah
Semua persyaratan yang telah di tetapkan terpenuhi maka anda harus mengikuti
prosedur pendaftaran yang akan anda lakukan yaitu
Prosedur
1.
Calon peserta dapat memilih lokasi Ujian Nasional
Perbaikan ( UNP) yang dapat anda akses melalui laman resmi UNP di https://unp.kemdikbud.go.id ;
2.
Calon peserta dapat langsung
mendaftar ke sekolah yang telah ditunjuk dan di pilih dengan
membawa persyaratan – persyaratn yang tertera di atas ;
3.
Petugas pendaftaran akan melakukan verivikasi data calon peserta UNP dengan cara memeriksa
keabsahan dan kesesuaian persyaratan yang di bawa oleh calon peserta UNP ;
4.
Petugas
pendaftaran akan melakukan input data calon peserta UNP yang meliputi: nomor UN
calon peserta dan mata pelajaran yang ingin diperbaiki nilainya. Petugas
kemudian akan mencetak kartu peserta UNP
Note:
a. bagi peserta yang akan memperbaiki nilai UN,data mata ujian
yang dimaksukkan adalah mata ujian yang akan diperbaiki saja
b.bagi peserta UN SMA/SMK/MA sederajat untuk tahun ajaran
2018/2019 yang baru pertamakali mengikuti Ujian Nasional maka data yang wajib
dimasukkan adalah seluruh mata ujian yang di ujiankan yaitu mata ujian umum dan
1 mata ujian pilihan untuk SMA/MA dan Teori Kejuruan untuk SMK.
5. Peserta kemudian melakukan login pendaftaran
dengan menggunakan user dan password yang tercantum pada kartu peserta UNP.
Peserta yang berhak
mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2019 adalah:
1. Peserta UN jenjang
SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019
yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan
Maret atau April 2019 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah;
2. Peserta UN Tahun
Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan
program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan
yang ditetapkan (nilai UN kurang dari atau sama dengan 55,0); atau
3. Peserta UN yang sudah
memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan dapat mengikuti UN untuk
perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah (berupa
surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang
dimuat dalam laman, brosur atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang
mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
Kepala Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengatakan, BSNP tengah
mempertimbangkan kemungkinan Ujian Nasional Perbaikian ( UNP ) akan juga dapat
diikuti oleh siswa yang nilainya sudah mencapai standar kriteria, namun tetap
ingin memperbaiki hasil ujian nasional nya.
Hal ini
dilakukan untuk mengakomodasi siswa yang ingin memperbaiki nilai UN karena ada
standar nilai khusus dari perguruan tinggi yang ditujunya.
Ketentuan khusus:
1. Peserta UN tahun
pelajaran 2017/2018 dan 2018/2019 yang mendapat nilai lebih dari 55,0 dapat
mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti
yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria
tertentu.
Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir D.1 dapat
berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi
yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.